Rabu, 21 Desember 2016

JURNAL



TRADISI AQIQAH; KETENTUAN MENURUT AGAMA DAN PERBEDAAN DI DUA KOTA
Oleh: Nina Karlina (Mahasiswi Akhlak dan Tasawuf Semester 5)
            E-mail:gilangwardhana25@gmail.com

Abstrak
Dalam agama Islam terdapat ajaran-ajaran mengenai aqiqah. Adapun aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dalam kelahiran seorang bayi. Hukum menyembelih hewan aqiqah adalah sunnah Muakadah ( mendekati wajib ), yaitu sunnah yang dianjurkan. Penyembelihan hewan aqiqah harus sesuai dengan ketentuan yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW, karena penyembelihan yang tidak sesuai dengan syariat Islam adalah haram.
Keywords: Islam, aqiqah, ketentuan syari’at.

PENDAHULUAN
            Ibadah Aqiqah merupakan suatu ibadah yang diajurkan oleh Islam. Firman Allah SWT: š 


  

!$¯RÎ) š»oYø‹sÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ   Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ  

  

 
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
            Aqiqah merupakan salah satu ajaran Islam yang dicontohkan Rasullah SAW, yang didalamnya mempunyai hikmah dan manfa’at yang baik. Setiap orang tua menginginkan anak yang sholeh dan sholehah, berbakti dan membahagiakan. Dan aqiqah inilah salah satu acara penting untuk menanamkan nilai ruhaniah kepada sang anak.




PEMBAHASAN

Asal Kata Aqiqah dan Dari Unsur Apa Diambil
            Abu Umar[1]mengatakan bahwa aqiqah itu secara bahasa, yang juga dikemukakan oleh Abu Ubaid dari jalan Al-Ashma’y[2] dan lain-lainnya , berasal dari kata dasar yang berarti rambut yang tumbuh pada kepala jabang bayi pada saat dilahirkan. Menurutnya, nama itu juga bisa diambilkan dari nama kambing yang dipotong untuk aqiqah, karena rambut itu dicukur bersamaan dengan waktu pemotongan kambing. Ia kemudian menambahkan, karena itulah kemudian Rasulullah berkata, “Buanglah biang penderitaan itu darinya-dengan membuang rambut itu.[3]
            Abu ubaid menegaskan, “Bila aku melihatnya, terdapat kata ilaa yang merupakan landasan dari pengertian yang telah aku kemukakan sebelumnya, bahwa mereka memang menamai sesuatu dengan nama benda lain jika benda itu merupakan wujud dari kebersamaannya atau merupakan sebab dari terjadinya sesuatu yang dimaksud. Kambing yang dipotong itu dinamai aqiqah karena pada saat itu bersamaan dengan dicukurnya rambut. Demikian pula halnya dengan semua anak hewan, bahwa rambut yang sudah dibawahnya sejak lahir disebut aqiqah atau iqqah.
            Al-jauhary berpendapat, “Aqqa ‘an waalidaih ‘aqqan, berarti memotong hewan pada hari ketujuh. Dan kata itu juga bisa digunakan untuk mencukur rambutnya.” Ia menjadikan kosakata aqiqah untuk dua hal yang berbeda.[4]
“Anak yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih baginya pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (H.R. Ahmad dan Tirmidzi)
Aqiqah adalah menyembelih binatang (kambing) pada hari kelahiran anak, dan hukumnya adalah sunnah muakkadah, meskipun bapaknya susah secara ekonomi, tetapi menurut Al-laits dan Daud al-Zahiri, hukumnya adalah wajib.[5]
a.       Takhrij Hadist[6]
            Hadist ini diriwayatkan oleh Abu Daud (2841), Nasa’I (7/165-166), Ibn Al-Jarud dalam al-muntaqa (911) dengan para perawi terpercaya. Abu Hatim menilainya mursal dalam al-ilal (1631), sedangkan Abdul Haq al-Isybili menilainya maushul dalam al-ahkamal-wustha (4/141), juga ibn hajar dalam al-talkish (4/161).

b.      Kesimpulan Hadist
            Aqiqah bagi laki-laki boleh satu kibasy, walaupun dalam hadist lain (seperti hadist di bawah ini) dianjurkan untuk anak laki-laki dua kibasy.

و عنْ عا ئشة ر ضئ الله عنْها:أنّ ر سو ل الله صلئ الله عليه و سلم أمْر همْ:أنْ يعقّ عنْ اْلغل م شا تا ن مكا فئتا ن,و عنْ الْجا ر ية شا ةٌ. رواه التّر مذ يّ و صحّحه.
Dari Aisyah r.a., “Bahwa Rasulullah Saw. Memerintahkan mereka untuk meng-aqiqah-kan anak laki-laki dua kambing yang sepadan (umur dan besarnya), dan seekor kambing untuk anak perempuan.” (HR Tirmidzi, dan dia menilainya hadist ini shahih).

a.       Takhrij Hadist
            Hadist ini diriwayatkan oleh Tirmidzi (1513), Ibn Majah (3163), dan Ahmad (6/31,158) dengan perawi terpercaya. Hadist ini juga shahih menurut Tirmidzi dan al-Albani dalam al-‘irwa (4/290).
b.      Kesimpulan Hadist
            Aqiqah untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing.


Letak Perbedaan Antara Yang Mewajibkan Dan Yang Menganjurkan, serta Argumentasi masing-masing
            Ibnu Al-Mundzir[7]mengakui bahwa orang-orang masih sering memperselisihkan tentang wajib tidaknya aqiqah. Sebagian ada yang mengatakan wajib karena memang Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan itu, dan logikanya perintah beliau akan bertambah kekuatannya, menjadi wajib.
            Ishaq bin Rahawaih mengatakan, “Ali bin ‘Ubaid telah meriwayatkan hadist kepadaku, dimana Ali juga berkata, Shalih bin Hibban menurunkan hadist kepada kami dari jalan Ibnu Buraidah, dari ayahnya: Sesungguhnya manusia itu kelak pada hari kiamat akan menghadap membawa pahala shalatnya yang lima. Maka aku pun bertanya kepada Ibnu Buraidah, Apakah aqiqah itu? Ia menjawab, Anak yang dilahirkan dalam Islam selayaknya di aqiqahi.[8]
            Menurut penjelasan Abu Umar perbedaan pendapat di kalangan ulama yang berpusar pada wajib tidaknya aqiqah, Ahludh-Dhahir berpendapat bahwa aqiqah adalah wajib fardhu. Di antara yang tergolong Ahludh-Dhahir ini adalah Daud. Alasan mereka, karena Rasulullah telah memerintahkan itu dan untuk melaksanakannya. Sabdanya. “Anak itu menjadi jaminan bagi aqiqahnya.”Dan, “Anak itu membawa serta aqiqahnya.” Juga sabda Rasulullah yang lain, “Untuk anak perempuan seekor kambing dan untuk anak laki-laki dua ekor,” dan hadist-hadist lain yang senada.
            Akan halnya dengan Malik, ia mengatakan, “Aqiqah itu sunnah wajib yang harus dilakasanakan.”Dan itu sama dengan pendapat Asy-Syafi’y, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur dan Ath-Thabary.[9]

Waktu Ibadah Aqiqah
Jumhur ulama berpendapat bahwa aqiqah itu hanya berlaku bagi anak-anak kecil saja berdasarkan hadist yang menyatakan bahwa tiap-tiap anak tergadai pada aqiqahnya yaitu dengan menyembelih binatang aqiqah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya[10]. Tetapi ada pendapat yang menunjukkan bahwa keterikatan dengan hari ketujuh itu bukan merupakan suatu keharusan, melainkan hanya merupakan suatu anjuran. Jika diaqiqahi pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh atau setelah itu, maka aqiqah itupun telah cukup.[11] Ada yang mengatakan bahwa menyembelih pada hari ketujuh, hanya merupakan keutamaan, Asy-Syafi’i berpendapat, aqiqah boleh disembelih sebelum atau sesudah hari ketujuh asal anak tersebut belum baligh.[12]
Terdapat perselisihan pendapat para ulama menyangkut hari menyembelih aqiqah. Namun kita harus berpegang kepada hadist yang shahih mengenai masalah ini, ialah kenyataan bahwa Rasulullah SAW menyembelih aqiqah untuk kedua cucunya pada hari ketujuh kelahirannya. Imam Malik berpendapat, hari kelahirannya tidak dihitung kecuali jika ia lahir malam hari, sebelum terbit fajar. Kelihatannya batasan hari tersebut merupakan anjuran saja. Jika ia disembelih pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh atau sesudah itu, maka itu boleh saja. Demikian pula, yang dilihat adalah hari penyembelihannya, bukan hari dimasak dan dimakannya.[13] Dari beberapa pendapaat di atas, maka dapatlah kita pinjam istilah waktu ada’ dan waktu qadha’ dalam sebuah kewajiban. Waktu ada’ adalah waktu yang tepat atau kewajiban yang dilaksanakan tepat pada waktunya. Sedangkan waktu qadha’ adalah kewajiban yang dilaksanakan pada waktu yang lain.[14]
1.      Waktu ada’
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Samurah, untuk mengaqiqahkan anak adalah pada hari ketujuh dari kelahiran anak atau pada saat anak berusia tujuh hari. Yaitu bersamaan dengan acara mencukur rambut kepalanya serta menamainya. Apabila aqiqah bisa dilaksanakan tepat pada hari ketujuh dari kelahiran anak tentu akan lebih baik dan lebih afdhal dan sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah SAW.
2.      Waktu qadha’
Istilah qadha’ dalam hal ini menjiplak istilah al-Mawardi, salah seorang ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dalam kitabnya Al-Uddah dan Al-Hawi, ia menyatakan: “sesungguhnya aqiqah (yang dilaksanakan) setelah hari ketujuh (dari kelahiran anak) adalah pelaksanaan qadha’.[15] Pernyataan ini menujukkan bahwa aqiqah boleh dilaksanakan pasca pencukuran dan penamaan anak. Di sisi lain hal itu mengisyaratkan pula bahwa sunnahnya aqiqah tidak akan gugur karena berlalunya hari ketujuh dari waktu kelahiran anak.
Pendapat (qaul) Mukhtar, yaitu pendapat terpilih para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i menyatakan bahwa waktu aqiqah masih berlaku pasca hari ketujuh kelahiran anak dengan urutan sebagai berikut:[16]
a.       Jika pada hari ketujuh masih belum mampu, maka aqiqah boleh dilaksanakan ketika masa nifas ibu berakhir.
b.      Jika sampai masa nifas si ibu bayi berakhir dan belum mampu maka aqiqah boleh dilaksanakan hingga berakhirnya masa menyusui.
c.       Jika masa-masa menyusui telah berakhir dan belum mampu mengaqiqahkan juga, maka aqiqah dianjurkan agar dilaksanakan hingga anak berusian tujuh tahun.
d.      Jika usia tujuh tahun bagi si anak telah terlewati dan belum mampu mengaqiqahkan maka dipersilahkan mengaqiqahkannya sebelum anak dewasa.
e.       Jika anak telah berusia dewasa maka gugurlah kesunnahan aqiqah bagi orang tuanya dan dipersilahkan anak untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri. Aqiqah pada dasarnya adalah sebuah kesunnahan yang diberlakukan bagi orang tua atau wali yang menanggung nafkah anak yang bersangkutan.

Syarat Binatang Aqiqah
      Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa semua binatang yang disembelih untuk aqiqah sama dengan binatang untuk qurban. Bila untuk qurban binatang itu sah untuk disembelih, hal itu berlaku juga untuk binatang yang disembelih untuk aqiqah. Menurut Malik, aqiqah sama dengan qurban, kita tidak boleh menyembelih untuk aqiqah, binatang yang cacat, kurus, berpenyakit dan yang kakinya patah. Binatang betina sama halnya dengan binatang qurban, boleh juga disembelih.[17] Mayoritas ulama berpendapat, bahwa usia binatang yang disembelih untuk aqiqah sama dengan usia binatang untuk qurban. Dapat dikatakan bahwa persyaratan binatang untuk aqiqah sama dengan syarat binatang untuk qurban yaitu binatang yang baik, gemuk dan tidak cacat.

Ber-aqiqah Dari Menghutang, Hukum, dan Faidahnya.
            Riwayat Abu Al-Harits, sesdungguhnya ia telah bertanya kepada Abdullah tentang aqiqah, bagaimanakah jika ia tidak mendapatkan apa yang harus dikeluarkan untuk aqiqah. Jawabnya, “Jika ia menghutang, maka aku sangat berharap semoga Allah memberikan ganti atasnya. Karena ia telah menghidupkan sunnah.”[18]
            Riwayat dari Shalih, dari ayahnya, “Sesungguhnya aku sangat berharap bila ia menghutang semoga Allah memberikan ganti kepadanya. Ia telah menghidupkan sunnah dari sekian banyak sunnah Rasulullah dan mengikuti ajaran-ajaran yang ia bawa.
            Satu dari faedah yang dapat dipetik bahwa itu adalah jenis kurban untuk mendekatkan diri karena kelahiran anak pada saat-saat baru lahir kedunia. Anak digunakan sebagai dalih untuk tujuan-tujuan ibadah, sebagaimana ia digunakan untuk tujuan-tujuan berdoa dan meluruhkan hati pada tempat-tempat ibadah dan berihram.[19]
             Faidah lain, bahwa aqiqah adalah wujud pengganti bagi keberadaan anak, sebagaimana halnya Allah menggantikan Isma’il Adz-Dzabiih, dengan kambing kibasy. Pada jaman jahiliyah orang-orang memang telah melaksanakan praktik semacam itu dan menyebutnya pula dengan aqiqah. Mereka pun meneteskan darahnya ke kepala bayi. Maka Rasulullah pun menegaskan bahwa pemotongan kurban untuk aqiqah tetap, tidak dihapuskan, namun beliau hendak menggantikan nama aqiqah ini, dan menghapuskan kebiasaan meneteskan darahnya ke kepala si anak.[20]
            Maka tatkala Rasulullah menetapkan aqiqah dalam syariat Islam dan menekankan masalah ini untuk dilaksanakan, beliau juga mengabarkan bahwa anak itu adalah “jaminan bagi aqiqahnya.” Juga, tatkala Rasulullah melarang mereka untuk meneteskan darah ke atas kepala bayi, beliau menyunahkan untuk meneteskan minyak za’faran yang beraroma wangi dan berwarna menarik ke atas kepalanya, sebagai ganti dari darah yang aromanya anyir dan tidak menyejukan di mata.[21]
Cara Pembagian Daging Qurban
            Pemilik hewan kurban berhak mendapatkannya dan memakannya. Hal ini berdasarkan perintah dari Allah Ta’ala sendiri:
(#qè=ä3sù $pk÷]ÏB (#qßJÏèôÛr&ur }§Í¬!$t6ø9$# uŽÉ)xÿø9$# ÇËÑÈ  

 “.. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj [22]: 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan kurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.

Ketentuan-ketentuan lain:
1.      Islam menganjurkan untuk memasak dagingnya, bukan membagikannya mentah-mentah.
2.      Makruh hukumnya untuk memotong tulang-tulangnya.
3.      Terdapat batasan umur hewan yang dibolehkan untuk aqiqah.
4.      Tidak sah bila dibarengi dengan niat-niat kurban lain.

Aqiqah di Kota Jepara dan Tasikmalaya
            Dalam penulisan ini, saya mewawancari Ibu saya sendiri, yang bertempat tinggal di Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Yang kebetulan beliau adalah pindahan dari Jawa Barat, tepatnya Kota Tasikmalaya. Jadi, dalam tulisan ini mengenai Aqiqah berdasarkan dari dua tempat tesebut; Jepara dan Tasikmalaya. Tempat kajian aqiqah, yaitu Desa Kelet dan Desa Wargakerta. Ibadah Aqiqah menjadi kewajiban bagi kedua tempat ini. Berikut penjelasannya:
1.      Jika di Desa Kelet, rata-rata aqiqah dilaksanakan tepat hari ketujuh kelahiran bayi, hal ini berdasarkan hadist:
Aqiqah pada hari ketujuh kelahiran[22]
و عنْ سمر ة ر ضي الله عنه أنّ ر سو ل الله صلئ الله عليه و سلم ق ل: "كلّ غلا مٍ مرْ تهنٌ بعقيقته, تذْ بح عنْه يوْم سا بعه, و يحْلق,و يسمّئ". رواه الْخمْسة,و صحّحه التّرْ مذ ي.
Dari samrah r.a., bahwa Nabi SAW Bersabda,“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih atas namanya pada hari ketujuh kelahirannya, lalu dia dicukur dan diberi nama.” (HR Al-Khamsah, dan Tirmidzi menilai hadist ini shahih).
Tetapi jika di Desa Wargakerta, pelaksanaan aqiqah tidak memandang tepatnya waktu tersebut, tetapi ketika seseorang yang akan mengaqiqahkan anaknya ketika orang tua tersebut benar-benar mampu untuk mengaqiqahkannya.
2.      Untuk Jenis hewan aqiqah, sudah pasti adalah kambing. Untuk perempuan 1 ekor kambing, dan laki-laki 2 ekor kambing. Ini berlaku di Daerah Kelet maupun Singaparna.
3.      Pembagian daging aqiqah di kedua tempat ini sama, yaitu ketika daging sudah matang dan sudah dimasak.
4.      Jika di Desa Kelet, terkadang aqiqah dilaksanakan ketika si anak laki-laki akan melaksanakan khitan, dan seorang perempuan di hari pernikahannya (ada yang masih dibiayai orang tua dan biaya sendiri untuk pembelian Kambingnya). 
5.      Penyembelihan hewan qurban dilakukan oleh Bapak Modin (di Desa Kelet), sedangkan di Desa Wargakerta dilakukan oleh seorang Kyai disana.
Dokumentasi pribadi, 14 Desember 2015.







KESIMPULAN
Abu Umar mengatakan bahwa aqiqah itu secara bahasa, yang juga dikemukakan oleh Abu Ubaid dari jalan Al-Ashma’y dan lain-lainnya , berasal dari kata dasar yang berarti rambut yang tumbuh pada kepala jabang bayi pada saat dilahirkan.
            Ahludh-Dhahir berpendapat bahwa aqiqah adalah wajib fardhu. Di antara yang tergolong Ahludh-Dhahir ini adalah Daud. Alasan mereka, karena Rasulullah telah memerintahkan itu dan untuk melaksanakannya. Sabdanya. “Anak itu menjadi jaminan bagi aqiqahnya.”Dan, “Anak itu membawa serta aqiqahnya.” Juga sabda Rasulullah yang lain, “Untuk anak perempuan seekor kambing dan untuk anak laki-laki dua ekor,” dan hadist-hadist lain yang senada.
      Waktu ada’ adalah waktu yang tepat atau kewajiban yang dilaksanakan tepat pada waktunya. Sedangkan waktu qadha’ adalah kewajiban yang dilaksanakan pada waktu yang lain. Dapat dikatakan bahwa persyaratan binatang untuk aqiqah sama dengan syarat binatang untuk qurban yaitu binatang yang baik, gemuk dan tidak cacat.
            Maka tatkala Rasulullah menetapkan aqiqah dalam syariat Islam dan menekankan masalah ini untuk dilaksanakan, beliau juga mengabarkan bahwa anak itu adalah “jaminan bagi aqiqahnya.” Juga, tatkala Rasulullah melarang mereka untuk meneteskan darah ke atas kepala bayi, beliau menyunahkan untuk meneteskan minyak za’faran yang beraroma wangi dan berwarna menarik ke atas kepalanya, sebagai ganti dari darah yang aromanya anyir dan tidak menyejukan di mata.
            Ketentuan-ketentuan lain:
1.      Islam menganjurkan untuk memasak dagingnya, bukan membagikannya mentah-mentah.
2.      Makruh hukumnya untuk memotong tulang-tulangnya.
3.      Terdapat batasan umur hewan yang dibolehkan untuk aqiqah.
4.      Tidak sah bila dibarengi dengan niat-niat kurban lain.



DAFTAR PUSTAKA
            Buku:
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Syamsuddin Muhammad bin Abu bakar. 1995.  Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud (Serpihan Kasih Untuk Si Buah Hati ) (terj. Syamsuddin TU), (Lebanon: Maktab Al-Alami).
Mardani. 2012. Hadis Ahkam, (Jakarta, Rajawali Pers)

Internet:
http://library.walisongo.ac.id/digilib/files/disk1/13/jtptiain-gdl-s1-2004-nanikqoria-639-BAB2_310-8.pdf diakses pada tanggal 06 Desember 2016 pukul 07.38 WIB di warnet Eddis Cell




[1] Nama lengkapnya adalah Yusuf bin Abdullah bin Abdul-Barr, yang lebih terkenal dengan Abu Umar, adalah seorang hafidh yang terkenal. Lahir di Qordoba dan wafat di Jativa (463 H). Pernah menjadi hakim di Lisabon. Di antara karyanya adalah Al-Istii’aab fi ma’rifatil-Ashab.
[2] Ahli riwayat berkebangsaan Arab yang cukup dikenal. Tercatat sebagai salah satu tokoh bahasa. Ia menjadi orang yang sangat berjasa dalam melestarikan karya-karya Arab dan syair-syairnya.
[3] Syamsuddin Muhammad bin Abu bakar Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud (Serpihan Kasih Untuk Si Buah Hati ) (terj. Syamsuddin TU), (Lebanon: Maktab Al-Alami, 1995), hlm. 53-54
[4] Ibid., hlm. 55.
[5] Dr. Mardani, Hadis Ahkam, (Jakarta, Rajawali Pers, 2012), hlm. 329
[6] Ibid, hlm. 330
[7] Nama lengkapnya Muhammad bin Ibrahim bin Al-Mundzir An-Nisabury. Abu Bakr. Seorang ahli fikih dan hafidh. Di antara karyanya adalah Al-Mabsuth di bidang ilmu fikih. Wafat di Makkah tahun 31.
[8] Syamsuddin Muhammad, Op. Cit., hlm. 59
[9] Ibid., hlm. 60
[10] Proyek Pembinaan Sarana Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama, IAIN Jakarta, Ilmu Fiqih, Jilid I, (Jakarta: Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam, 1983), Cet. II, hlm. 501.
[11] Abdullah Nasih Ulwan, Pedoman Pendidikan Anak dalam Islam, (Bandung: Asysyifa’, 1990), Cet. II, hlm. 82.
[12] Teungku Muhammad Hasby Ash Shiddieqy, Tuntunan Qurban dan Aqiqah, Op.Cit., hlm. 58 .
[13] Ibn Qoyyim Al-Jauziyyah, Mengantar Balita Menuju Dewasa, Penerjemah Fauzi Bahreisy, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta , 2002), Cet. 2, hlm. 55-56.
[14] M. Nipan Abdul Halim, Mendidik Kesalehan Anak (Akikah, Pemberian Nama, Khitan dan Maknanya), Op.Cit., hlm. 20
[15] Imam Taqiyyudin Abu Bakar Bin Muhammad Al-Husaini, Op.Cit., hlm. 506
[16] Ibid.,
[17] Teungku Muhammad Hasby Ash Shiddiqy, Tuntunan Qurban dan Aqiqah, Diedit oleh
H.Z. Fuad Hasbi Ash-Shiddiqy, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001), hlm. 56.
[18] Syamsuddin Muhammad, Op. Cit., hlm. 69.
[19] Ibid., hlm. 69.
[20] Ibid., hlm. 70.
[21] Ibid., hlm. 71.