TRADISI
AQIQAH; KETENTUAN MENURUT AGAMA DAN PERBEDAAN DI DUA KOTA
Oleh: Nina
Karlina (Mahasiswi Akhlak dan Tasawuf Semester 5)
E-mail:gilangwardhana25@gmail.com
Abstrak
Dalam agama Islam terdapat ajaran-ajaran mengenai aqiqah. Adapun
aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dalam kelahiran seorang bayi. Hukum
menyembelih hewan aqiqah adalah sunnah Muakadah ( mendekati wajib ), yaitu
sunnah yang dianjurkan. Penyembelihan hewan aqiqah harus sesuai dengan
ketentuan yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW, karena penyembelihan yang
tidak sesuai dengan syariat Islam adalah haram.
Keywords: Islam,
aqiqah, ketentuan syari’at.
PENDAHULUAN
Ibadah Aqiqah merupakan suatu ibadah yang diajurkan oleh Islam.
Firman Allah SWT:
!$¯RÎ) »oYøsÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu
nikmat yang banyak.
2.
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
Yang
dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih hewan Qurban dan mensyukuri nikmat
Allah.
Aqiqah merupakan salah satu ajaran
Islam yang dicontohkan Rasullah SAW, yang didalamnya mempunyai hikmah dan
manfa’at yang baik. Setiap orang tua menginginkan anak yang sholeh dan
sholehah, berbakti dan membahagiakan. Dan aqiqah inilah salah satu acara penting
untuk menanamkan nilai ruhaniah kepada sang anak.
PEMBAHASAN
Asal Kata
Aqiqah dan Dari Unsur Apa Diambil
Abu Umar[1]mengatakan
bahwa aqiqah itu secara bahasa, yang juga dikemukakan oleh Abu Ubaid dari jalan
Al-Ashma’y[2]
dan lain-lainnya , berasal dari kata dasar yang berarti rambut yang tumbuh pada
kepala jabang bayi pada saat dilahirkan. Menurutnya, nama itu juga bisa
diambilkan dari nama kambing yang dipotong untuk aqiqah, karena rambut itu
dicukur bersamaan dengan waktu pemotongan kambing. Ia kemudian menambahkan,
karena itulah kemudian Rasulullah berkata, “Buanglah biang penderitaan itu darinya-dengan
membuang rambut itu.[3]
Abu ubaid menegaskan, “Bila aku
melihatnya, terdapat kata ilaa yang merupakan landasan dari pengertian
yang telah aku kemukakan sebelumnya, bahwa mereka memang menamai sesuatu dengan
nama benda lain jika benda itu merupakan wujud dari kebersamaannya atau
merupakan sebab dari terjadinya sesuatu yang dimaksud. Kambing yang dipotong
itu dinamai aqiqah karena pada saat itu bersamaan dengan dicukurnya rambut.
Demikian pula halnya dengan semua anak hewan, bahwa rambut yang sudah
dibawahnya sejak lahir disebut aqiqah atau iqqah.
Al-jauhary berpendapat, “Aqqa ‘an
waalidaih ‘aqqan, berarti memotong hewan pada hari ketujuh. Dan kata itu
juga bisa digunakan untuk mencukur rambutnya.” Ia menjadikan kosakata aqiqah
untuk dua hal yang berbeda.[4]
“Anak
yang baru lahir itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih baginya pada hari
ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (H.R. Ahmad dan Tirmidzi)
Aqiqah adalah
menyembelih binatang (kambing) pada hari kelahiran anak, dan hukumnya adalah
sunnah muakkadah, meskipun bapaknya susah secara ekonomi, tetapi menurut
Al-laits dan Daud al-Zahiri, hukumnya adalah wajib.[5]
a.
Takhrij
Hadist[6]
Hadist ini diriwayatkan oleh Abu
Daud (2841), Nasa’I (7/165-166), Ibn Al-Jarud dalam al-muntaqa (911) dengan
para perawi terpercaya. Abu Hatim menilainya mursal dalam al-ilal (1631),
sedangkan Abdul Haq al-Isybili menilainya maushul dalam al-ahkamal-wustha
(4/141), juga ibn hajar dalam al-talkish (4/161).
b.
Kesimpulan
Hadist
Aqiqah bagi laki-laki boleh satu kibasy,
walaupun dalam hadist lain (seperti hadist di bawah ini) dianjurkan untuk anak
laki-laki dua kibasy.
و عنْ عا ئشة ر ضئ الله عنْها:أنّ ر سو ل الله صلئ الله عليه و سلم
أمْر همْ:أنْ يعقّ عنْ اْلغل م شا تا ن مكا فئتا ن,و عنْ الْجا ر ية شا ةٌ. رواه
التّر مذ يّ و صحّحه.
Dari
Aisyah r.a., “Bahwa Rasulullah Saw. Memerintahkan mereka untuk meng-aqiqah-kan
anak laki-laki dua kambing yang sepadan (umur dan besarnya), dan seekor kambing
untuk anak perempuan.” (HR Tirmidzi, dan dia menilainya hadist ini shahih).
a.
Takhrij
Hadist
Hadist ini diriwayatkan oleh
Tirmidzi (1513), Ibn Majah (3163), dan Ahmad (6/31,158) dengan perawi
terpercaya. Hadist ini juga shahih menurut Tirmidzi dan al-Albani dalam
al-‘irwa (4/290).
b.
Kesimpulan
Hadist
Aqiqah untuk anak laki-laki adalah
dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
Letak Perbedaan
Antara Yang Mewajibkan Dan Yang Menganjurkan, serta Argumentasi masing-masing
Ibnu
Al-Mundzir[7]mengakui
bahwa orang-orang masih sering memperselisihkan tentang wajib tidaknya aqiqah. Sebagian
ada yang mengatakan wajib karena memang Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan
itu, dan logikanya perintah beliau akan bertambah kekuatannya, menjadi wajib.
Ishaq bin Rahawaih mengatakan, “Ali
bin ‘Ubaid telah meriwayatkan hadist kepadaku, dimana Ali juga berkata, Shalih
bin Hibban menurunkan hadist kepada kami dari jalan Ibnu Buraidah, dari
ayahnya: Sesungguhnya manusia itu kelak pada hari kiamat akan menghadap membawa
pahala shalatnya yang lima. Maka aku pun bertanya kepada Ibnu Buraidah, Apakah
aqiqah itu? Ia menjawab, Anak yang dilahirkan dalam Islam selayaknya di aqiqahi.[8]
Menurut penjelasan Abu Umar
perbedaan pendapat di kalangan ulama yang berpusar pada wajib tidaknya aqiqah,
Ahludh-Dhahir berpendapat bahwa aqiqah adalah wajib fardhu. Di antara yang
tergolong Ahludh-Dhahir ini adalah Daud. Alasan mereka, karena Rasulullah telah
memerintahkan itu dan untuk melaksanakannya. Sabdanya. “Anak itu menjadi
jaminan bagi aqiqahnya.”Dan, “Anak itu membawa serta aqiqahnya.” Juga sabda
Rasulullah yang lain, “Untuk anak perempuan seekor kambing dan untuk anak
laki-laki dua ekor,” dan hadist-hadist lain yang senada.
Akan halnya dengan Malik, ia
mengatakan, “Aqiqah itu sunnah wajib yang harus dilakasanakan.”Dan itu sama
dengan pendapat Asy-Syafi’y, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur dan
Ath-Thabary.[9]
Waktu Ibadah
Aqiqah
Jumhur
ulama berpendapat bahwa aqiqah itu hanya berlaku bagi anak-anak kecil saja
berdasarkan hadist yang menyatakan bahwa tiap-tiap anak tergadai pada aqiqahnya
yaitu dengan menyembelih binatang aqiqah pada hari ketujuh dari hari
kelahirannya[10]. Tetapi
ada pendapat yang menunjukkan bahwa keterikatan dengan hari ketujuh itu bukan
merupakan suatu keharusan, melainkan hanya merupakan suatu anjuran. Jika
diaqiqahi pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh atau setelah itu, maka aqiqah
itupun telah cukup.[11]
Ada yang mengatakan bahwa menyembelih pada hari ketujuh, hanya merupakan
keutamaan, Asy-Syafi’i berpendapat, aqiqah boleh disembelih sebelum atau
sesudah hari ketujuh asal anak tersebut belum baligh.[12]
Terdapat
perselisihan pendapat para ulama menyangkut hari menyembelih aqiqah. Namun kita
harus berpegang kepada hadist yang shahih mengenai masalah ini, ialah kenyataan
bahwa Rasulullah SAW menyembelih aqiqah untuk kedua cucunya pada hari ketujuh
kelahirannya. Imam Malik berpendapat, hari kelahirannya tidak dihitung kecuali
jika ia lahir malam hari, sebelum terbit fajar. Kelihatannya batasan hari
tersebut merupakan anjuran saja. Jika ia disembelih pada hari keempat,
kedelapan, kesepuluh atau sesudah itu, maka itu boleh saja. Demikian pula, yang
dilihat adalah hari penyembelihannya, bukan hari dimasak dan dimakannya.[13]
Dari beberapa pendapaat di atas, maka dapatlah kita pinjam istilah waktu ada’
dan waktu qadha’ dalam sebuah kewajiban. Waktu ada’ adalah waktu yang tepat
atau kewajiban yang dilaksanakan tepat pada waktunya. Sedangkan waktu qadha’
adalah kewajiban yang dilaksanakan pada waktu yang lain.[14]
1.
Waktu ada’
Sesuai
dengan hadits yang diriwayatkan oleh Samurah, untuk mengaqiqahkan anak adalah
pada hari ketujuh dari kelahiran anak atau pada saat anak berusia tujuh hari.
Yaitu bersamaan dengan acara mencukur rambut kepalanya serta menamainya. Apabila
aqiqah bisa dilaksanakan tepat pada hari ketujuh dari kelahiran anak tentu akan
lebih baik dan lebih afdhal dan sesuai dengan apa yang diajarkan Rasulullah
SAW.
2.
Waktu qadha’
Istilah
qadha’ dalam hal ini menjiplak istilah al-Mawardi, salah seorang ulama dari
kalangan mazhab Syafi’i dalam kitabnya Al-Uddah dan Al-Hawi, ia menyatakan:
“sesungguhnya aqiqah (yang dilaksanakan) setelah hari ketujuh (dari kelahiran
anak) adalah pelaksanaan qadha’.[15]
Pernyataan ini menujukkan bahwa aqiqah boleh dilaksanakan pasca pencukuran dan
penamaan anak. Di sisi lain hal itu mengisyaratkan pula bahwa sunnahnya aqiqah
tidak akan gugur karena berlalunya hari ketujuh dari waktu kelahiran anak.
Pendapat
(qaul) Mukhtar, yaitu pendapat terpilih para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i
menyatakan bahwa waktu aqiqah masih berlaku pasca hari ketujuh kelahiran anak
dengan urutan sebagai berikut:[16]
a.
Jika
pada hari ketujuh masih belum mampu, maka aqiqah boleh dilaksanakan ketika masa
nifas ibu berakhir.
b.
Jika
sampai masa nifas si ibu bayi berakhir dan belum mampu maka aqiqah boleh
dilaksanakan hingga berakhirnya masa menyusui.
c.
Jika
masa-masa menyusui telah berakhir dan belum mampu mengaqiqahkan juga, maka
aqiqah dianjurkan agar dilaksanakan hingga anak berusian tujuh tahun.
d.
Jika
usia tujuh tahun bagi si anak telah terlewati dan belum mampu mengaqiqahkan
maka dipersilahkan mengaqiqahkannya sebelum anak dewasa.
e.
Jika
anak telah berusia dewasa maka gugurlah kesunnahan aqiqah bagi orang tuanya dan
dipersilahkan anak untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri. Aqiqah pada dasarnya
adalah sebuah kesunnahan yang diberlakukan bagi orang tua atau wali yang
menanggung nafkah anak yang bersangkutan.
Syarat Binatang
Aqiqah
Kebanyakan
para ulama berpendapat bahwa semua binatang yang disembelih untuk aqiqah sama
dengan binatang untuk qurban. Bila untuk qurban binatang itu sah untuk
disembelih, hal itu berlaku juga untuk binatang yang disembelih untuk aqiqah. Menurut
Malik, aqiqah sama dengan qurban, kita tidak boleh menyembelih untuk aqiqah,
binatang yang cacat, kurus, berpenyakit dan yang kakinya patah. Binatang betina
sama halnya dengan binatang qurban, boleh juga disembelih.[17]
Mayoritas ulama berpendapat, bahwa usia binatang yang disembelih untuk aqiqah
sama dengan usia binatang untuk qurban. Dapat dikatakan bahwa persyaratan
binatang untuk aqiqah sama dengan syarat binatang untuk qurban yaitu binatang
yang baik, gemuk dan tidak cacat.
Ber-aqiqah Dari
Menghutang, Hukum, dan Faidahnya.
Riwayat Abu Al-Harits, sesdungguhnya
ia telah bertanya kepada Abdullah tentang aqiqah, bagaimanakah jika ia tidak
mendapatkan apa yang harus dikeluarkan untuk aqiqah. Jawabnya, “Jika ia
menghutang, maka aku sangat berharap semoga Allah memberikan ganti atasnya.
Karena ia telah menghidupkan sunnah.”[18]
Riwayat dari Shalih, dari ayahnya,
“Sesungguhnya aku sangat berharap bila ia menghutang semoga Allah memberikan
ganti kepadanya. Ia telah menghidupkan sunnah dari sekian banyak sunnah
Rasulullah dan mengikuti ajaran-ajaran yang ia bawa.
Satu dari faedah yang dapat dipetik bahwa
itu adalah jenis kurban untuk mendekatkan diri karena kelahiran anak pada
saat-saat baru lahir kedunia. Anak digunakan sebagai dalih untuk tujuan-tujuan
ibadah, sebagaimana ia digunakan untuk tujuan-tujuan berdoa dan meluruhkan hati
pada tempat-tempat ibadah dan berihram.[19]
Faidah lain, bahwa aqiqah adalah wujud
pengganti bagi keberadaan anak, sebagaimana halnya Allah menggantikan Isma’il
Adz-Dzabiih, dengan kambing kibasy. Pada jaman jahiliyah orang-orang memang
telah melaksanakan praktik semacam itu dan menyebutnya pula dengan aqiqah.
Mereka pun meneteskan darahnya ke kepala bayi. Maka Rasulullah pun menegaskan
bahwa pemotongan kurban untuk aqiqah tetap, tidak dihapuskan, namun beliau
hendak menggantikan nama aqiqah ini, dan menghapuskan kebiasaan meneteskan
darahnya ke kepala si anak.[20]
Maka tatkala Rasulullah menetapkan
aqiqah dalam syariat Islam dan menekankan masalah ini untuk dilaksanakan,
beliau juga mengabarkan bahwa anak itu adalah “jaminan bagi aqiqahnya.” Juga,
tatkala Rasulullah melarang mereka untuk meneteskan darah ke atas kepala bayi,
beliau menyunahkan untuk meneteskan minyak za’faran yang beraroma wangi dan
berwarna menarik ke atas kepalanya, sebagai ganti dari darah yang aromanya
anyir dan tidak menyejukan di mata.[21]
Cara Pembagian Daging Qurban
Pemilik hewan kurban berhak mendapatkannya dan
memakannya. Hal ini berdasarkan perintah dari Allah Ta’ala sendiri:
(#qè=ä3sù $pk÷]ÏB (#qßJÏèôÛr&ur }§Í¬!$t6ø9$# uÉ)xÿø9$# ÇËÑÈ
“.. Maka
makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj [22]: 28)
Ayat ini menunjukkan
bahwa pemilik hewan kurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang
sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya.
Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.
Ketentuan-ketentuan
lain:
1.
Islam
menganjurkan untuk memasak dagingnya, bukan membagikannya mentah-mentah.
2.
Makruh
hukumnya untuk memotong tulang-tulangnya.
3.
Terdapat
batasan umur hewan yang dibolehkan untuk aqiqah.
4.
Tidak
sah bila dibarengi dengan niat-niat kurban lain.
Aqiqah di Kota Jepara dan Tasikmalaya
Dalam penulisan ini, saya
mewawancari Ibu saya sendiri, yang bertempat tinggal di Desa Kelet, Kecamatan
Keling, Kabupaten Jepara. Yang kebetulan beliau adalah pindahan dari Jawa
Barat, tepatnya Kota Tasikmalaya. Jadi, dalam tulisan ini mengenai Aqiqah
berdasarkan dari dua tempat tesebut; Jepara dan Tasikmalaya. Tempat kajian aqiqah,
yaitu Desa Kelet dan Desa Wargakerta. Ibadah Aqiqah menjadi kewajiban bagi
kedua tempat ini. Berikut penjelasannya:
1.
Jika
di Desa Kelet, rata-rata aqiqah dilaksanakan tepat hari ketujuh kelahiran bayi,
hal ini berdasarkan hadist:
Aqiqah pada hari ketujuh kelahiran[22]
و عنْ سمر ة ر ضي الله عنه أنّ ر سو ل
الله صلئ الله عليه و سلم ق ل: "كلّ غلا مٍ مرْ تهنٌ بعقيقته, تذْ بح عنْه
يوْم سا بعه, و يحْلق,و يسمّئ". رواه الْخمْسة,و صحّحه التّرْ مذ ي.
Dari
samrah r.a., bahwa Nabi SAW Bersabda,“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya
yang disembelih atas namanya pada hari ketujuh kelahirannya, lalu dia dicukur
dan diberi nama.” (HR Al-Khamsah, dan Tirmidzi menilai hadist ini shahih).
Tetapi jika di Desa Wargakerta,
pelaksanaan aqiqah tidak memandang tepatnya waktu tersebut, tetapi ketika
seseorang yang akan mengaqiqahkan anaknya ketika orang tua tersebut benar-benar
mampu untuk mengaqiqahkannya.
2.
Untuk
Jenis hewan aqiqah, sudah pasti adalah kambing. Untuk perempuan 1 ekor kambing,
dan laki-laki 2 ekor kambing. Ini berlaku di Daerah Kelet maupun Singaparna.
3.
Pembagian
daging aqiqah di kedua tempat ini sama, yaitu ketika daging sudah matang dan
sudah dimasak.
4.
Jika
di Desa Kelet, terkadang aqiqah dilaksanakan ketika si anak laki-laki akan
melaksanakan khitan, dan seorang perempuan di hari pernikahannya (ada
yang masih dibiayai orang tua dan biaya sendiri untuk pembelian
Kambingnya).
5.
Penyembelihan
hewan qurban dilakukan oleh Bapak Modin (di Desa Kelet), sedangkan di Desa
Wargakerta dilakukan oleh seorang Kyai disana.
Dokumentasi pribadi, 14 Desember 2015.
KESIMPULAN
Abu Umar mengatakan bahwa aqiqah itu secara bahasa, yang juga
dikemukakan oleh Abu Ubaid dari jalan Al-Ashma’y dan lain-lainnya , berasal dari
kata dasar yang berarti rambut yang tumbuh pada kepala jabang bayi pada saat
dilahirkan.
Ahludh-Dhahir
berpendapat bahwa aqiqah adalah wajib fardhu. Di antara yang tergolong
Ahludh-Dhahir ini adalah Daud. Alasan mereka, karena Rasulullah telah memerintahkan
itu dan untuk melaksanakannya. Sabdanya. “Anak itu menjadi jaminan bagi
aqiqahnya.”Dan, “Anak itu membawa serta aqiqahnya.” Juga sabda Rasulullah yang
lain, “Untuk anak perempuan seekor kambing dan untuk anak laki-laki dua ekor,”
dan hadist-hadist lain yang senada.
Waktu
ada’ adalah waktu yang tepat atau kewajiban yang dilaksanakan tepat pada
waktunya. Sedangkan waktu qadha’ adalah kewajiban yang dilaksanakan pada waktu
yang lain. Dapat dikatakan bahwa persyaratan binatang untuk aqiqah sama dengan syarat
binatang untuk qurban yaitu binatang yang baik, gemuk dan tidak cacat.
Maka tatkala Rasulullah menetapkan
aqiqah dalam syariat Islam dan menekankan masalah ini untuk dilaksanakan,
beliau juga mengabarkan bahwa anak itu adalah “jaminan bagi aqiqahnya.” Juga,
tatkala Rasulullah melarang mereka untuk meneteskan darah ke atas kepala bayi,
beliau menyunahkan untuk meneteskan minyak za’faran yang beraroma wangi dan
berwarna menarik ke atas kepalanya, sebagai ganti dari darah yang aromanya
anyir dan tidak menyejukan di mata.
Ketentuan-ketentuan lain:
1.
Islam
menganjurkan untuk memasak dagingnya, bukan membagikannya mentah-mentah.
2.
Makruh
hukumnya untuk memotong tulang-tulangnya.
3.
Terdapat
batasan umur hewan yang dibolehkan untuk aqiqah.
4.
Tidak
sah bila dibarengi dengan niat-niat kurban lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku:
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Syamsuddin Muhammad bin Abu bakar.
1995. Tuhfatul Maudud bi Ahkamil
Maulud (Serpihan Kasih Untuk Si Buah Hati ) (terj. Syamsuddin TU),
(Lebanon: Maktab Al-Alami).
Mardani. 2012. Hadis Ahkam, (Jakarta, Rajawali Pers)
Internet:
http://library.walisongo.ac.id/digilib/files/disk1/13/jtptiain-gdl-s1-2004-nanikqoria-639-BAB2_310-8.pdf diakses pada
tanggal 06 Desember 2016 pukul 07.38 WIB di warnet Eddis Cell
http://fayrossie.blogspot.co.id/2015/02/makalah-fiqih-qurban-dan-aqiqah.html diakses pada tanggal 02 November 2015.
[1] Nama
lengkapnya adalah Yusuf bin Abdullah bin Abdul-Barr, yang lebih terkenal dengan
Abu Umar, adalah seorang hafidh yang terkenal. Lahir di Qordoba dan wafat di
Jativa (463 H). Pernah menjadi hakim di Lisabon. Di antara karyanya adalah
Al-Istii’aab fi ma’rifatil-Ashab.
[2] Ahli riwayat
berkebangsaan Arab yang cukup dikenal. Tercatat sebagai salah satu tokoh
bahasa. Ia menjadi orang yang sangat berjasa dalam melestarikan karya-karya
Arab dan syair-syairnya.
[3] Syamsuddin
Muhammad bin Abu bakar Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Tuhfatul Maudud bi Ahkamil
Maulud (Serpihan Kasih Untuk Si Buah Hati ) (terj. Syamsuddin TU),
(Lebanon: Maktab Al-Alami, 1995), hlm. 53-54
[4] Ibid.,
hlm. 55.
[5] Dr. Mardani, Hadis
Ahkam, (Jakarta, Rajawali Pers, 2012), hlm. 329
[6] Ibid,
hlm. 330
[7] Nama
lengkapnya Muhammad bin Ibrahim bin Al-Mundzir An-Nisabury. Abu Bakr. Seorang
ahli fikih dan hafidh. Di antara karyanya adalah Al-Mabsuth di bidang ilmu
fikih. Wafat di Makkah tahun 31.
[8] Syamsuddin
Muhammad, Op. Cit., hlm. 59
[9] Ibid.,
hlm. 60
[10]
Proyek Pembinaan Sarana Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama, IAIN
Jakarta, Ilmu Fiqih, Jilid I, (Jakarta: Direktorat Pembinaan Perguruan
Tinggi Agama Islam, 1983), Cet. II, hlm. 501.
[11]
Abdullah Nasih Ulwan, Pedoman Pendidikan Anak dalam Islam, (Bandung:
Asysyifa’, 1990), Cet. II, hlm. 82.
[12]
Teungku Muhammad Hasby Ash Shiddieqy, Tuntunan Qurban dan Aqiqah, Op.Cit.,
hlm. 58 .
[13] Ibn
Qoyyim Al-Jauziyyah, Mengantar Balita Menuju Dewasa, Penerjemah Fauzi
Bahreisy, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta , 2002), Cet. 2, hlm. 55-56.
[14] M.
Nipan Abdul Halim, Mendidik Kesalehan Anak (Akikah, Pemberian Nama, Khitan
dan Maknanya), Op.Cit., hlm. 20
[15] Imam
Taqiyyudin Abu Bakar Bin Muhammad Al-Husaini, Op.Cit., hlm. 506
[16] Ibid.,
[17]
Teungku Muhammad Hasby Ash Shiddiqy, Tuntunan Qurban dan Aqiqah, Diedit
oleh
H.Z. Fuad Hasbi
Ash-Shiddiqy, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001), hlm. 56.
[18] Syamsuddin
Muhammad, Op. Cit., hlm. 69.
[19] Ibid.,
hlm. 69.
[20] Ibid.,
hlm. 70.
[21] Ibid.,
hlm. 71.
[22] http://fayrossie.blogspot.co.id/2015/02/makalah-fiqih-qurban-dan-aqiqah.html diakses pada tanggal 02 November 2015.
